SINARIN.COM - Ketua Badan Kehormatan Dewan (BK DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Andriyani hari ini Kamis 23 Februari 2023 dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Dari pantauan, Andriyani terlihat datang ke kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 10.00 wib dan keluar dari kantor Kejari Purwakarta pada pukul 13.00 wib.
Saat diwawancarai media, Andriyani terlihat gugup dalam menjawab pertanyaan wartawan soal apa ia pada hari ini dipanggil oleh Kejari Purwakarta.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Sulit Diwawancarai Wartawan Soal Kedatangan Sekretaris DPRD?
Kendati demikian, ia membenarkan bahwa ia dipanggil oleh Kejari Purwakarta soal Dugaan Gratifikasi boikot Rapat Paripurna berdasarkan hasil klarifikasi BK DPRD Purwakarta terhadap 24 orang anggota dewan yang tak hadir dalam Rapat Paripurna.
Ia mengaku dicecar kurang lebih sebanyak 15 pertanyaan oleh Kejari Purwakarta."Sebenarnya para anggota itu sudah diperiksa oleh BK, Salah satunya yang dipertanyakan (Kejari Purwakarta) hasil pemeriksaan BK saja," ucap Andriyani.
Baca Juga: Komisi II DPRD Purwakarta Segera Panggil PJT II Untuk Bahas Soal Ini
Sebagai catatan, sampai berita ini dimuat pihak Kejari Purwakarta belum bisa dimintai keterangan.***
Artikel Terkait
Awal Tahun 2023, Kejari Purwakarta Sudah Panggil Belasan Anggota dan Dua Pimpinan DPRD Soal Dugaan Gratifikasi
Dua Pimpinan DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi dan Warseno Bantah Terima Gratifikasi
Kejari Purwakarta Sulit Diwawancarai Wartawan Soal Kedatangan Sekretaris DPRD?
Komisi II DPRD Purwakarta Segera Panggil PJT II Untuk Bahas Soal Ini