Panwaslu Kecamatan Sukatani Purwakarta Siap Kawal Hak Pilih Pemilu 2024

- Senin, 6 Maret 2023 | 17:29 WIB
Panwaslu Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (Foto: Dokumen Panwaslu Kecamatan Sukatani.)
Panwaslu Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (Foto: Dokumen Panwaslu Kecamatan Sukatani.)

SINARIN.COM - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sukses menggelar Apel “Patroli Pengawasan Kawal Hak PilihPemilu 2024, pada Senin 6 Maret 2023.

Apel yang digelar di depan Kantor Panwaslu Kecamatan Sukatani itu, dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sukatani, Abdul Muit.

Baca Juga: Bawaslu Purwakarta Gelar Rakor Pembentukan Panwaslu Kelurahan dan Desa

Pada apel tersebut diikuti seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Sukatani Purwakarta dan juga Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-wilayah Kecamatan Suktani Purwakarta.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukatani Purwakarta, Abdul Muit menyampaikan pelaksanaan apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sesuai dengan surat instruksi 4 Tahun 2023 dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

"Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu," ujar Kang Muit sapaan akrab Abdul Muit.

PanBaca Juga: Panwas Desa Di Kecamatan Bojong Purwakarta Resmi Dilantik

Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, kata Kang Muit, akan terus dilakukan pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024

"Bahkan sesuai dengan intruksi Bawaslu Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih terus dilakukan dilakukan minimal 2 kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024," katanya.

Sebagai informasi, sesuai instruksi 4 tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

b. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Baca Juga: Bakal Calon Bupati Purwakarta Om Zein Kampanye Di Acara Bimtek Kementerian Pertanian Dengan Petani?

c. Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jembatan Citamiang Purwakarta Ambruk

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:34 WIB

Terpopuler

X