Sinarin.com, Purwakarta - Izin CV Solvi Indonesia perusahaan yang beralamat di Jalan Militer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dipertanyakan oleh Komisi I DPRD Purwakarta.
Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Nina Heltina mengatakan izin CV Solvi Indonesia ini dipertanyakan oleh Komisi I karena perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi sementara izin yang dimiliki oleh perusahaan adalah izin gudang penyimpanan, hasil produksi dari CV Solvi ini juga disebutkan untuk di ekspor.
Baca Juga: Komisi II DPRD Purwakarta Sebut Sekda Norman Nugraha Tak Peduli Nasib Pedagang Pasar Simpang?
"Berdasarkan keterangan DPMPTSP Purwakarta, CV Solvi Indonesia mengantongi izin gudang. Padahal perusahaan itu kita lihat melakukan produksi pakaian, bukan gudang penyimpanan. Selain itu Kecamatan Darangdan adalah zona hijau, tidak boleh ada kegiatan industri," ujar Nina Heltina, ketika ditemui awak media di gedung DPRD Purwakarta pada Kamis 16 Maret 2023.
Nina juga menyebut pihaknya menemui kejanggalan saat pihak CV Solvi Indonesia menunjukan dokumen perizinan yang diurus pihak perusahaan melalui Sistem OSS, yaitu Izin Usaha Industri yang terbit tanggal 22 Oktober 2022.
Baca Juga: Ketua BK DPRD Purwakarta Dipanggil Kejaksaan Soal Dugaan Gratifikasi?
Kemudian pihak perusahaan menunjukan berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dicetak pada tanggal 25 Oktober 2019.
Lalu dokumen perizinan berusaha berbasis resiko lampiran NIB dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan besar pakaian, industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil serta perdagangan dan penyimpanan.
Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta Resmikan Pondok Pesantren Rehabilitasi Korban Narkoba
"Kecamatan Darangdan adalah zona hijau, bukan kawasan industri. Ada dokumen tersebut jadi pertanyaan kita, kok bisa?," Kata dia.
Kaitan izin CV Solvi Indonesia ini, dalam waktu dekat Komisi I akan mendatangi sejumlah OPD Pemkab Purwakarta guna mencari titik terang soal perizinan perusahaan tersebut.
Nina menegaskan, jika diketahui CV Solvi Indonesia tidak memiliki dokumen perizinan yang sesuai, pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas.
Penegasan ini, lanjut Nina Heltina bukan bertujuan untuk menghalangi perusahaan untuk berinvestasi di Purwakarta, namun perizinan adalah kewajiban yang harus dimiliki pihak perusahaan.
Sementara itu, ada dua solusi yang ditawarkan oleh Komisi I, yang pertama harus dilakukan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebab Kecamatan Darangdan adalah zona hijau, tidak boleh ada aktivitas industri. Namun ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Artikel Terkait
STQH Purwakarta ke-XVII, Ini Harapan Bupati Anne Ratna Mustika
Asyik, Tiap RW Di Tiga Kelurahan Ini Bakal Dapat Cator Dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Komisi II DPRD Purwakarta Sebut Sekda Norman Nugraha Tak Peduli Nasib Pedagang Pasar Simpang?
Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta Resmikan Pondok Pesantren Rehabilitasi Korban Narkoba
Panwaslu Kecamatan Sukatani Purwakarta Sukses Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024