Komisi I Sayangkan Tempat Wisata Milik Anggota DPRD Purwakarta Tak Berizin

- Selasa, 10 Mei 2022 | 18:50 WIB
Foto: Kepala DPMPTSP Hariman Budi Anggoro (kiri) dan Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Nina Heltina (kanan). (Aiik Hakiki)
Foto: Kepala DPMPTSP Hariman Budi Anggoro (kiri) dan Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Nina Heltina (kanan). (Aiik Hakiki)

Sinarin.com, Purwakarta - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Nina Heltina sangat menyayangkan adanya salah satu tempat wisata yang sudah berani beroperasi meski belum mengantongi izin.

Ditambah lagi, tempat wisata yang tidak berizin tersebut merupakan milik salah satu anggota DPRD Purwakarta.

Tempat wisata kolam renang tersebut bernama wisata Taman Air Gulampok yang berlokasi di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

"Saya sebagai anggota dewan sangat menyayangkan ada tempat wisata milik anggota DPRD Purwakarta tapi tidak berizin," kata Nina Heltina kepada wartawan usai melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta, pada Selasa, 10 Mei 2022.

Nina menjelaskan, belum adanya izin Wisata Taman Air Gulampok tersebut dipastikan berdasarkan keterangan yang didapat oleh Komisi I dari Kepala DPMPTSP Purwakarta, Hariman Budi Anggoro.

"Hari ini kami sengaja kunjungan ke DPMPTSP Purwakarta untuk menanyakan langsung ada tidaknya izin dari kolam renang yang viral tersebut. Keterangan dari Kepala DPMPTSP kolam renang tersebut memang tidak berizin," tegas Nina.

Dalam kesempatan itu, Nina juga menyayangkan, seharusnya sebagai anggota DPRD, pemilik Wisata Taman Air Gulampok memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Kendati demikian, Nina menyakini pihak DPMPTS pasti akan memberikan solusi kepada pemilik Wisata Taman Air Gulampok. "Solusinya ya hanya satu, pemilik harus mengurus izin nya dulu," ucap Nina.

Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Purwakarta, Haerul Amin menambahkan, kendati wisata milik sesama anggota DPRD itu belum memiliki izin, dirinya mengaku secara pribadi merasa prihatin karena Wisata Taman Air Gulampok rusak akibat banjir.

"Siapapun pemiliknya, ya tetap harus mengurus izin dulu, dan silakan urus izin ke DPMPTSP," tambahnya.

Sementara itu, Kepada DPMPTSP Purwakarta, Hariman Budi Anggoro memastikan Wisata Taman Air Gulampok belum mengantongi izin yang seharusnya dimiliki.

Hariman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan ke lapangan dan mengkonfirmasi ke pemilik dan beserta data yang ada, lokasi tersebut tak berizin

"Sesuai dengan ketentuan yang ada, pemilik wisata harus mengurus perizinanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA)," jelas Hariman.

Hariman menegaskan, pihaknya bersama Satpol PP pada Senin 9 Mei 2022 kemarin sudah mendatangi lokasi dan melakukan penutupan sementara tempat wisata tersebut.

Halaman:

Editor: Fabrizio

Tags

Terkini

Jembatan Citamiang Purwakarta Ambruk

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:34 WIB
X