Sinarin.com, Purwakarta - Ketua Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Kabupaten Purwakarta Ramdan Juniar, menyebut anggota DPRD pemilik tempat wisata bodong alias wisata yang tak mengantongi izin di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta disebut tak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Kendati dirinya merupakan salah satu wakil rakyat.
"Ini contoh nggak benar. Harusnya sebagai anggota DPRD, pemilik tempat Wisata Taman Air Gulampok memberikan contoh yang baik dan benar, yaitu beroperasi setelah tempat wisata itu memiliki izin," kata Ramdan Juniar kepada awak media melalui sambungan seluler pada Rabu 11 Mei 2022.
Lebih parahnya, kata Ramdan, anggota DPRD Purwakarta pemilik tempat wisata tersebut pernah beberapa kali terpantau melaksanakan kegiatan sidak-menyidak ke beberapa tempat terkait perizinan yang menjadi tugasnya melakukan pengawasan sebagai anggota dewan.
Salah satu kegiatannya, beberapa bulan lalu, anggota DPRD yang dimaksud juga sempat mendatangi perumahan Bunder Residence di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur yang juga diduga belum memiliki izin. Selain itu, dampak dari pembangunan perumahan tersebut ada belasan warga yang rumahnya rusak dan dijanjikan ganti untung oleh pihak pengembang namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Nah kan yang bersangkutan ini memiliki tugas pengawasan perizinan, ini kok punya dia sendiri izinnya malah nggak ada, ini ada apa sebenarnya?," Ucap Ramdan.
Ramdan Juniar menjelaskan, berdasarkan pemberitaan yang ramai di media, Wisata Taman Air Gulampok ternyata memang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini izin tersebut dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Ramdan mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, sebelum mendirikan suatu bangunan seharusnya mengurus PBG terlebih dahulu. Jika sudah ada PBG baru boleh membangun gedung ataupun bangunan, bukan malah sebaliknya.
"Jangan karena pemiliknya seorang anggota dewan, tempat wisata itu dibangun tanpa ada PBG, ikuti dong aturannya, anggota dewan kasih contoh yang benar dong kepada masyarakat," tegas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Nina Heltina juga sempat menyindir anggota DPRD pemilik wisata bodong tersebut dalam sesi wawancara dengan wartawan usai Komisi I melaksanakan kunjungan ke DPMPTSP Purwakarta, pada Selasa 10 Mei 2022 kemarin.
Baca Juga: Komisi I Sayangkan Tempat Wisata Milik Anggota DPRD Purwakarta Tak Berizin
"Saya sebagai anggota dewan sangat menyayangkan ada tempat wisata milik anggota DPRD Purwakarta tapi tidak berizin," kata Nina Heltina.
Nina menjelaskan, belum adanya izin Wisata Taman Air Gulampok tersebut dipastikan atas dasar keterangan yang didapat Komisi I dari Kepala DPMPTSP Purwakarta, Hariman Budi Anggoro.
"Hari ini kami sengaja kunjungan ke DPMPTSP Purwakarta untuk menanyakan langsung ke dinas, soal ada dan tidaknya izin dari kolam renang yang viral itu. Untuk keterangan dari Kepala DPMPTSP kolam renang tersebut memang tidak berizin," ucap Nina.
Dalam kesempatan tersebut, Nina juga ikut menyayangkan, seharusnya sebagai anggota DPRD, pemilik Wisata Taman Air Gulampok memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Komisi I Sayangkan Tempat Wisata Milik Anggota DPRD Purwakarta Tak Berizin