KPU Didesak Tolak Penyelenggara Pemilu yang Disinyalir Lakukan Kecurangan Verifikasi Partai Politik

- Rabu, 1 Februari 2023 | 00:56 WIB
Berikut lima nama Timsel Calon Anggota KPU Kepri periode 2023-2028, ada satu nama yang menjadi sorotan. (tangkap layar/kpu kepri)
Berikut lima nama Timsel Calon Anggota KPU Kepri periode 2023-2028, ada satu nama yang menjadi sorotan. (tangkap layar/kpu kepri)

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih (KMSKPB), mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak penyelenggara pemilu yang disinyalir melakukan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik.

Hal itu tertuang dalam siaran pers KMSKPB pada Senin, 30 Januari 2023. Selain itu juga terdapat 3 poin desakan lainnya terkait kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu.

KMSKPB menilai, integritas penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang kian terancam. Bagaimana tidak, pihak penyelenggara, yakni KPU RI, yang mestinya bersikap independen, jujur, dan objektif justru disinyalir melakukan perbuatan koruptif.

Sebagaimana diketahui, dalam fase verifikasi partai politik, khususnya dalam verifikasi faktual, pemberitaan yang beredar di media dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih banyak menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah, bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data.

Dalam satu bulan terakhir, bukti yang disampaikan terkait kecurangan pemilu ini terbilang lengkap, mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu.

Alih-alih ditindaklanjuti secara cepat, pihak penyelenggara pemilu yang diberikan mandat untuk mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Bawaslu, seolah mengabaikan hal ini.

Begitu pun dengan DKPP yang terbukti lambat menangani pelanggaran etik komisioner dan personel sekretariat KPU baik di daerah maupun di tingkat pusat.

Dari rentetan peristiwa itu, timbul pertanyaan, siapa sebenarnya yang mengomandoi kecurangan ini terjadi?

Pertanyaan di atas berkaitan dengan isi video percakapan yang disinyalir melibatkan penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara mengenai kecurangan pemilu sebagaimana ditayangkan oleh Kumparan pada 24 Januari 2023 lalu.

Dalam pembicaraan itu, terdengar dengan jelas kalimat: “....bukan hanya kami yang telepon, tapi langsung KPU RI, dan yang terakhir eksekusi adalah Istana”.

Baca Juga: Dua Orang Pemuda Ini Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak NU Purwakarta

Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan harus diklarifikasi secara langsung oleh pihak Istana.

Sebab, jika menggunakan logika peraturan perundang-undangan, tidak ada cabang kekuasaan lain yang diperbolehkan mengintervensi proses pemilu, sekalipun itu Presiden.

Untuk itu, dengan adanya bukti rekaman tersebut harus dijadikan petunjuk oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mendalami dan mengusutnya secara tuntas.

Halaman:

Editor: Fbrzio Tanjung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dikaji

Rabu, 25 Januari 2023 | 20:54 WIB

Jokowi Buka dan Ikuti Jalan Sehat Menuju 1 Abad NU

Minggu, 22 Januari 2023 | 19:09 WIB
X