Dirut PDAM Purwakarta Mundur, Bupati Tuntut Direksi yang Baru Harus Lebih Transparansi

- Jumat, 3 Februari 2023 | 00:47 WIB
Dirut PDAM Purwakarta Dadang Saputra mundur dari jabatannya. (Foto: Istimewa.)
Dirut PDAM Purwakarta Dadang Saputra mundur dari jabatannya. (Foto: Istimewa.)

SINARIN.COM - Direktur Utama Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Dadang Saputra mundur dari jabatannya. Dadang menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Dirut di perusahaan plat merah yang dikenal dengan nama PDAM Purwakarta itu.

Selain karena faktor usia yang telah memasuki 72 tahun, pengunduran diri Direktur Utama Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Purwakarta itu juga merujuk pada rekomendasi BPKP Jabar serta rekomendasi dari Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta.

Demikian pertimbangan pengunduran diri Dirut PDAM Purwakarta Dadang Saputra yang dibuat pada tanggal 02 Februari 2023. Pertimbangan lainnya, tulis Dadang, karena diperlukan juga regenerasi jabatan dirut sebagai upaya perbaikan kinerja perusahaan yang dikenal dengan nama PDAM itu.

Baca Juga: Awal Tahun 2023, Kejari Purwakarta Sudah Panggil Belasan Anggota dan Dua Pimpinan DPRD Soal Dugaan Gratifikasi

Menanggapi pengunduran diri Dirut PDAM tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu menyebut akan segera mempersiapkan pelaksana tugas (Plt) Dirut yang mundur tersebut.

"Belum ada Plt-nya, surat peryataan mundurnya baru per hari ini yah, 2 Februari 2023, nanti kita siapkan dulu Plt-nya," kata Ambu Anne kepada awak media, seperti ditulis RMOLJabar.id dengan judul Direkom Dewan, Dirut PDAM Purwakarta Mundur?, Kamis 2 Februari 2023.

Menurut Ambu Anne, direksi PDAM yang baru nantinya dituntut memiliki respon tepat dan cepat menangkap peluang inovasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM guna menjalankan roda bisnis serta fungsi pelayanannya dapat berjalan optimal.

"Kedepan, jajaran direksi Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu harus menerapkan tata lelola perusahaan yang baik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran, dengan landasan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Regulasi berupa Perda sudah dikeluarkan yaitu Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu," kata Ambu Anne.

Baca Juga: Belum Dapat Kejelasan, DPRD Purwakarta Segera Panggil DLH Kaitan Aktivitas Pengolahan Limbah Kelapa Sawit

Ambu Anne juga menyebut Perumda atau PDAM Purwakarta harus dapat memberikan manfaat terhadap perkembangan perekonomian daerah sesuai dengan potensinya, serta menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, yang tentu selain mendapat keuntungan ada juga dampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk mencapai itu, diperlukan tata kelola serta pembinaan secara berkelanjutan untuk menghasilkan Perumda yang berkualitas dan memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. Saat ini peran perusahaan milik daerah sangat diperlukan untuk menggerakkan roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan masyarakat," ungkap Ambu Anne.

Menutup, Ambu Anne berharap kawan-kawan di Perumda Air Minum itu memiliki satu pandangan yang sama dalam pemahaman berkenaan dengan bagaimana tata kelola perusahaan yang terkait penyediaan barang dan jasa serta pelayanan publik.

Baca Juga: Pelayanan Kelurahan Tegalmunjul Purwakarta Tutup Di Jam Kerja?

"Perusahaan harus berorientasi pada kepuasan pelanggan, berikan pelayanan yang maksimal, jangan ada praktek mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan dalam pengelolaannya," kata Ambu Anne.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jembatan Citamiang Purwakarta Ambruk

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:34 WIB
X