SINARIN.COM - Kabar baik bagi para pelaku usaha, kini Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikeluarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) telah resmi dibuka sejak Senin (06/03/2023). Berikut kami informasikan mengenai Syarat dan Ketentuan KUR BRI 2023.
Untuk diketahui, pada penyaluran KUR 2023 ini, BRI mengalokasikan dana sebesar Rp270 triliun. Namun khususnya tahap awal pencairan di bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.
Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, penyaluran KUR 2023 ini memiliki ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari, bahwa sejak dibukanya KUR BRI 2023 Senin lalu, penyaluran KUR di seluruh Indonesia disambut antusiasme masyarakat yang sangat tinggi.
Untuk syarat dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, pihak BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Ia menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Cek Syarat Untuk Cicil Motor Listrik Secara Syariah Di Pegadaian, Tenor Tersedia Dari 12 - 60 Bulan!
Besaran Bunga KUR BRI 2023
Bagi peminjam yang baru pertama kali melakukan pinjaman, akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
Sedangkan untuk peminjam yang sudah pernah meminjam setidaknya lebih dari satu kali, maka akan dikenakan suku bunga lebih tinggi dibandingkan nasabah baru.
“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” jelas Supari.
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan KUR BRI 2023
Berikut kami informasikan persyaratan serta ketentuan untuk mendapatkan KUR BRI 2023:
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
- Tidak ada batasan minimum waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu pendirian usaha <6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen Persyaratan:
Artikel Terkait
Cek Syarat Untuk Cicil Motor Listrik Secara Syariah Di Pegadaian, Tenor Tersedia Dari 12 - 60 Bulan!
Syarat dan Cara Daftar Nikah 2023 Secara Online Melalui Simkah, Lebih Mudah dan Praktis!
Kamu Masih Miliki Peluang Dapat Bantuan STB Gratis Dari Kominfo, Cepetan Ajukan Disini!